kami siap menerima order partai besar maupun kecil
jenis mangga
- Mangga Gedong Gincu
- Mangga Gedong Mentah
- Mangga Harumanis
- Mangga Dermayu
- Mangga Kidang
- Mangga Budiraja
- DLL
Harga nego langsung di 081321223048
Tampilkan postingan dengan label Promo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Promo. Tampilkan semua postingan
Johar Ariffin, S.Pd. I
Majalengka, 7 Maret 1985
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
CALEG
Partai Persatuan Pembangunan
DAPIL 4
No.4
(Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh)
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD)
adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah bersama
dengan pemerintah daerah. DPRD
diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah
administratif, yaitu :
-Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD
provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
-Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD
kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
-Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota),
berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala
daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada
DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DPRD memiliki fungsi :
·
Legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan
daerah
· Anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
· Pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan
peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
· Membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
daerah dan APBD.
·
Mengusulkan:
o Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian
gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
o
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil
bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
o Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali
kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
·
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil
bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah.
· Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
·
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
·
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
· Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
·
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan
rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan
pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara
tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat
dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika
panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
Daftar isi
1.
Keanggotaan
Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai
berikut:
·
Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
·
Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50
orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan
dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota
diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun
dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
2.
Alat kelengkapan dan sekretariat
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas
pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran,
badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh
rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas
pegawai negeri sipil.
Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan
bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang
sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai
berikut:
·
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
·
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
·
Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
·
Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga
dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat
diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut
berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.
3.
Kekebalan hukum
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan
materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
4.
Penyidikan
Jika anggota DPRD diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini
berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme
serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).
Johar Ariffin, S.Pd. I
Johar Ariffin, S.Pd. I
Majalengka, 7 Maret 1985
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
CALEG
Partai Persatuan Pembangunan
DAPIL 4
No.4
(Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh)
Dalam pemilu nanti saya berharap Johar Ariffin S.Pd.I untuk bisa menang sebagai Caleg di DAPIL 4 Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan. Saya tahu walau Pak Johar Ariffin S.Pd.I masih termasuk generasi muda, tapi kita harus bisa menilai sisi positif dari itu semua, saya tahu betul karakter dan sifatnya beliau itu orang yang tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka karena dari prestasi yang beliau dapatkan sejak pendidikan, beliau selalu menjadi murid teladan.
Beliau
bekerja dengan sungguh - sungguh dan penuh dengan rasa tanggung jawab yang
tinggi, beliau tahu dan bisa membedakan mana Kewajiban dan Hak, kebanyakan
orang cuma tahu hak tanpa melihat kewajibannya.
Kewajiban
dan Hak mana yang harus didahulukan dari itu, "Beliau
menjawab Kewajiban karena Kewajiban itu lebih penting dari Hak dan Kewajiban
dosa hukumnya bila ditingalkan maka saya siap bekerja untuk memenuhi setiap Kewajiban dan Fungsi sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Majalengka. Bila terpilih nanti, saya tidak akan banyak kata -
kata karena apapun janji itu semua termasuk Kewajiban yang harus dijalankan dan
didahulukan oleh setiap Anggota DPRD. Maka dari itu, saya siap untuk memenuhi Kewajiaban dan menjalankan Fungsi saya sebagai
Anggota DPRD terpilih kelak, serta saya siap untuk melayani seluruh masyarakat
selama 24 jam untuk mendengarkan dan menindaklanjuti apa
keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka
Berikut
ini adalah Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban setiap Anggota DPRD Kabupaten :
Profil
DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas
dan Wewenang DPRD
A. Membentuk peraturan daerah kabupaten
bersama Kepala Daerah;
B. Membahas dan memberikan persetujuan
rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
C. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
D. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
E. Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
F. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di
daerah;
G. Memberikan persetujuan terhadap rencana
kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
H. Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten;
I. Memberikan persetujuan terhadap rencana
kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat
dan daerah;
J. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
K. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
DPRD
(a)
Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama
Kepala Daerah ;
(b)
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan
menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c)
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan
Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Hak-hak
yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
1. Hak
Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah
mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak
luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
2. Hak
Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak
menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap
kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
4. Pendapat
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Hak-hak
yang dimiliki Anggota DPRD
1. Hak
mengajukan rancangan Perda
2. Hak
mengajukan pertanyaan
3. Hak
menyampaikan usul dan pendapat
4. Hak
memilih dan dipilih
5. Hak
membela diri
6. Hak
imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut
dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam
rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
7. Hak
protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan
jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam
melaksanakan tugasnya
8. Hak
keuangan dan administrasi
Kewajiban
Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
A. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
B. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
C. Mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
D. Mendahulukan kepentingan negara diatas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
E. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat ;
F. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah ;
G. Mentaati tata tertib dan kode etik
H. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
I. Menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen
melalui kunjungan kerja secara berkala
J. Menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat ; dan
K. Memberikan pertanggungjawaban secara moral
dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
Hal-hal
terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
(1)
Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b.
hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2)
Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,
notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD
serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3)
Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang
menerima gratifikasi.
(4)
Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5)
Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD
.
Sumber
:
- Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Berdasarkan pembahasan diatas saya siap untuk
menjalankannya dengan segenap jiwa dan raga bila
saya terpilih nanti. Saya mohon doa dan dukungannya dalam pemilihan nanti agar saya
bisa menjadi Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan apabila saya melanggar itu semua saya siap untuk diberhentikan
dari jabatan ini."
Berdasarkan keterangan dari beliau, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya wilayah DAPIL 4 Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, dan
Jatitujuh untuk memberikan suara kepada beliau pada pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka 2014 nanti.
Ya Allah SWT. dengan rahmat dan ridho-Mu kami memohon pada-Mu untuk melancarkan pemilihan 2014 serta mengizinkan generasi
muda yang berbakat Johar Ariffin S.Pd.I agar menang pada pemilihan DAPIL 4 dengan No 4 dari Partai Persatuan
Pembangunan dengan wilayah Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, dan
Jatitujuh. Aamiin yaa rabb..
Langganan:
Postingan (Atom)






