Tampilkan postingan dengan label Promo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Promo. Tampilkan semua postingan

order mangga majalengka

kami siap menerima order partai besar maupun kecil
jenis mangga
- Mangga Gedong Gincu
- Mangga Gedong Mentah
- Mangga Harumanis
- Mangga Dermayu
- Mangga Kidang
- Mangga Budiraja
- DLL
Harga nego langsung di 081321223048
Johar Ariffin, S.Pd. I
Majalengka, 7 Maret 1985
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001

Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004

Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
CALEG
Partai Persatuan Pembangunan
DAPIL 4
No.4
(Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh)
 
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu :
-Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
-Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
-Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.

DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

DPRD memiliki fungsi :
·         Legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
·         Anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
·   Pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
·         Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
·  Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
·   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
·         Mengusulkan:
o    Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
o    Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
o  Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
·         Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
·     Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
·             Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
·         Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
·            Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
·         Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·    Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Daftar isi
·         1 Keanggotaan
·         3 Kekebalan hukum
·         4 Penyidikan

1.     Keanggotaan
Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
·         Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
·         Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
2.     Alat kelengkapan dan sekretariat
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
·         Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
·         Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
·         Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
·         Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.
3.     Kekebalan hukum
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
4.     Penyidikan
Jika anggota DPRD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).

Johar Ariffin, S.Pd. I

 
Johar Ariffin, S.Pd. I
Majalengka, 7 Maret 1985
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001

Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004

Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
CALEG
Partai Persatuan Pembangunan
DAPIL 4
No.4
(Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh)
 
 

Dalam pemilu nanti saya berharap Johar Ariffin S.Pd.I untuk bisa menang sebagai Caleg di DAPIL 4 Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan. Saya tahu walau Pak Johar Ariffin S.Pd.I  masih termasuk generasi muda, tapi kita harus bisa menilai sisi positif dari itu semua, saya tahu betul karakter dan sifatnya beliau itu orang yang tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka karena dari prestasi yang beliau dapatkan sejak pendidikan, beliau selalu menjadi murid teladan.

Beliau bekerja dengan sungguh - sungguh dan penuh dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, beliau tahu dan bisa membedakan mana Kewajiban dan Hak, kebanyakan orang cuma tahu hak tanpa melihat kewajibannya.
Kewajiban dan Hak mana yang harus didahulukan dari itu, "Beliau menjawab Kewajiban karena Kewajiban itu lebih penting dari Hak dan Kewajiban dosa hukumnya bila ditingalkan maka saya siap bekerja untuk memenuhi setiap Kewajiban dan Fungsi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Bila terpilih nanti, saya tidak akan banyak kata - kata karena apapun janji itu semua termasuk Kewajiban yang harus dijalankan dan didahulukan oleh setiap Anggota DPRD. Maka dari itu, saya siap untuk memenuhi Kewajiaban dan menjalankan Fungsi saya sebagai Anggota DPRD terpilih kelak, serta saya siap untuk melayani seluruh masyarakat selama 24 jam untuk mendengarkan dan menindaklanjuti apa keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka
Berikut ini adalah Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban setiap Anggota DPRD Kabupaten :

Profil DPRD
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas dan Wewenang DPRD
A.      Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
B.    Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
C.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
D.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
E.    Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
F.     Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
G.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
H.    Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
I.     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
J.     Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
K.    Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi DPRD
(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
1.     Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
2.     Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.     Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
4.     Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
1.     Hak mengajukan rancangan Perda
2.     Hak mengajukan pertanyaan
3.     Hak menyampaikan usul dan pendapat
4.     Hak memilih dan dipilih
5.     Hak membela diri
6.     Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7.     Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
8.     Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
A.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
B.   Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
C.   Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
D.   Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
E.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
F.    Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
G.      Mentaati tata tertib dan kode etik
H.   Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
I.    Menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
J.    Menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
K.   Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .
Sumber :
  • Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Berdasarkan pembahasan diatas saya siap untuk menjalankannya dengan segenap jiwa dan raga bila saya terpilih nanti. Saya mohon doa dan dukungannya dalam pemilihan nanti agar saya bisa menjadi Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan apabila saya melanggar itu semua saya siap untuk diberhentikan dari jabatan ini."
Berdasarkan keterangan dari beliau, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya wilayah DAPIL 4 Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, dan Jatitujuh untuk memberikan suara kepada beliau pada pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka 2014 nanti.
Ya Allah SWT. dengan rahmat dan ridho-Mu kami memohon pada-Mu untuk melancarkan pemilihan 2014 serta mengizinkan generasi muda yang berbakat Johar Ariffin S.Pd.I agar menang pada pemilihan DAPIL 4 dengan No 4 dari Partai Persatuan Pembangunan dengan wilayah Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, dan Jatitujuh. Aamiin yaa rabb..