Johar Ariffin, S.Pd. I
Majalengka, 7 Maret 1985
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
CALEG
Partai Persatuan Pembangunan
DAPIL 4
No.4
(Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh)
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD)
adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah bersama
dengan pemerintah daerah. DPRD
diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah
administratif, yaitu :
-Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD
provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
-Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD
kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
-Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota),
berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala
daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada
DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DPRD memiliki fungsi :
·
Legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan
daerah
· Anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
· Pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan
peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
· Membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
daerah dan APBD.
·
Mengusulkan:
o Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian
gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
o
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil
bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
o Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali
kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
·
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil
bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah.
· Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
·
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
·
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
· Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
·
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan
rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan
pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara
tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat
dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika
panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
Daftar isi
1.
Keanggotaan
Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai
berikut:
·
Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
·
Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50
orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan
dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota
diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun
dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
2.
Alat kelengkapan dan sekretariat
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas
pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran,
badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh
rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas
pegawai negeri sipil.
Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan
bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang
sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai
berikut:
·
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
·
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
·
Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
·
Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga
dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat
diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut
berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.
3.
Kekebalan hukum
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan
materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
4.
Penyidikan
Jika anggota DPRD diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini
berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme
serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).