Caleg Johar Arifin, S.Pd. I

Johar Ariffin, S.Pd. I
Majalengka, 7 Maret 1985
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
CALEG
Partai Persatuan Pembangunan
DAPIL 4
No.4
(Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh)

   Dengan niat dan izin Allah SWT. Saya mencalonkan diri dalam Pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Majalengka, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan dengan DAPIL 4 meliputi Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati dan Jatitujuh dengan No Urut Pemilihan 4.
     Dengan penuh harapan dan doa, saya memohon doa restu dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya wilayah DAPIL 4 yang meliputi Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, dan Jatitujuh untuk memberikan dukungan suara dan doanya agar saya terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Apalah artinya diri saya sebagai Caleg kalau tidak disertai dengan dukungan suara dan doa restu dari seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka.
     Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk Bersatu antara Pemerintahan dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Majalengka kearah yang lebih baik lagi dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
   Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Saya telah memenuhi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan sebagai berikut:
 
a.    Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.   Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah         Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.    Sehat jasmani dan rohani;
i.     Terdaftar sebagai pemilih;
j.     Bersedia bekerja penuh waktu;
k.   Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l.   Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan;
m.  Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n.    Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o.    Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p.    Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

    Dari persyaratan dalam ketentuan tersebut, pada huruf g disebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota legislatif salah satunya adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
     Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (“MK”) menyatakan pasal tersebut inkonstitutional bersyarat. Artinya, pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK dalam putusannya.

Empat syarat itu adalah:
(i)     Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials),
(ii)     Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya,
(iii)   Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
(iv)    Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Penulis : Dodo sukarna