Johar Ariffin, S.Pd. I
Majalengka, 7 Maret 1985
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
CALEG
Partai Persatuan Pembangunan
DAPIL 4
No.4
(Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh)
Dengan
niat dan izin Allah SWT. Saya mencalonkan diri dalam Pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Majalengka, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan dengan DAPIL 4 meliputi Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati dan Jatitujuh dengan No Urut Pemilihan 4.
Dengan
penuh harapan dan doa, saya memohon doa restu dan dukungan dari seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya wilayah DAPIL 4 yang meliputi Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, dan Jatitujuh untuk memberikan dukungan suara dan doanya agar
saya terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Apalah
artinya diri saya sebagai Caleg kalau tidak disertai dengan dukungan suara dan doa restu dari
seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka.
Saya
mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk Bersatu
antara Pemerintahan dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Majalengka kearah yang lebih baik lagi dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Saya telah memenuhi persyaratan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang telah
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. Cakap berbicara, membaca, dan
menulis dalam bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai
pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha
milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota Partai Politik
Peserta Pemilu;
o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga
perwakilan; dan
p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah
pemilihan.
Dari persyaratan dalam ketentuan tersebut, pada huruf
g disebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota legislatif salah satunya
adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (“MK”) menyatakan pasal
tersebut inkonstitutional bersyarat. Artinya, pasal
tersebut dinyatakan inkonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang
ditetapkan MK dalam putusannya.
Empat syarat itu adalah:
(i) Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials),
(ii) Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya,
(iii) Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
(iv) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.