Johar Ariffin, S.Pd. I
Majalengka, 7 Maret 1985
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
Alumni SLTPN 2 Majalengka Tahun 2001
Alumni SMUN 1 Majalengka Tahun 2004
Universitas STAIN / IAIN SYEH NURJATI CIREBON
CALEG
Partai Persatuan Pembangunan
DAPIL 4
No.4
(Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh)
Dalam pemilu nanti saya berharap Johar Ariffin S.Pd.I untuk bisa menang sebagai Caleg di DAPIL 4 Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, Jatitujuh, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan. Saya tahu walau Pak Johar Ariffin S.Pd.I masih termasuk generasi muda, tapi kita harus bisa menilai sisi positif dari itu semua, saya tahu betul karakter dan sifatnya beliau itu orang yang tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka karena dari prestasi yang beliau dapatkan sejak pendidikan, beliau selalu menjadi murid teladan.
Beliau
bekerja dengan sungguh - sungguh dan penuh dengan rasa tanggung jawab yang
tinggi, beliau tahu dan bisa membedakan mana Kewajiban dan Hak, kebanyakan
orang cuma tahu hak tanpa melihat kewajibannya.
Kewajiban
dan Hak mana yang harus didahulukan dari itu, "Beliau
menjawab Kewajiban karena Kewajiban itu lebih penting dari Hak dan Kewajiban
dosa hukumnya bila ditingalkan maka saya siap bekerja untuk memenuhi setiap Kewajiban dan Fungsi sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Majalengka. Bila terpilih nanti, saya tidak akan banyak kata -
kata karena apapun janji itu semua termasuk Kewajiban yang harus dijalankan dan
didahulukan oleh setiap Anggota DPRD. Maka dari itu, saya siap untuk memenuhi Kewajiaban dan menjalankan Fungsi saya sebagai
Anggota DPRD terpilih kelak, serta saya siap untuk melayani seluruh masyarakat
selama 24 jam untuk mendengarkan dan menindaklanjuti apa
keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka
Berikut
ini adalah Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban setiap Anggota DPRD Kabupaten :
Profil
DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas
dan Wewenang DPRD
A. Membentuk peraturan daerah kabupaten
bersama Kepala Daerah;
B. Membahas dan memberikan persetujuan
rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
C. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
D. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
E. Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
F. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di
daerah;
G. Memberikan persetujuan terhadap rencana
kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
H. Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten;
I. Memberikan persetujuan terhadap rencana
kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat
dan daerah;
J. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
K. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
DPRD
(a)
Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama
Kepala Daerah ;
(b)
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan
menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c)
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan
Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Hak-hak
yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
1. Hak
Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah
mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak
luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
2. Hak
Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak
menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap
kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
4. Pendapat
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Hak-hak
yang dimiliki Anggota DPRD
1. Hak
mengajukan rancangan Perda
2. Hak
mengajukan pertanyaan
3. Hak
menyampaikan usul dan pendapat
4. Hak
memilih dan dipilih
5. Hak
membela diri
6. Hak
imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut
dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam
rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
7. Hak
protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan
jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam
melaksanakan tugasnya
8. Hak
keuangan dan administrasi
Kewajiban
Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
A. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
B. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
C. Mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
D. Mendahulukan kepentingan negara diatas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
E. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat ;
F. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah ;
G. Mentaati tata tertib dan kode etik
H. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
I. Menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen
melalui kunjungan kerja secara berkala
J. Menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat ; dan
K. Memberikan pertanggungjawaban secara moral
dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
Hal-hal
terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
(1)
Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b.
hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2)
Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,
notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD
serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3)
Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang
menerima gratifikasi.
(4)
Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5)
Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD
.
Sumber
:
- Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Berdasarkan pembahasan diatas saya siap untuk
menjalankannya dengan segenap jiwa dan raga bila
saya terpilih nanti. Saya mohon doa dan dukungannya dalam pemilihan nanti agar saya
bisa menjadi Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan apabila saya melanggar itu semua saya siap untuk diberhentikan
dari jabatan ini."
Berdasarkan keterangan dari beliau, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya wilayah DAPIL 4 Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, dan
Jatitujuh untuk memberikan suara kepada beliau pada pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka 2014 nanti.
Ya Allah SWT. dengan rahmat dan ridho-Mu kami memohon pada-Mu untuk melancarkan pemilihan 2014 serta mengizinkan generasi
muda yang berbakat Johar Ariffin S.Pd.I agar menang pada pemilihan DAPIL 4 dengan No 4 dari Partai Persatuan
Pembangunan dengan wilayah Kecamatan Jatiwangi, Ligung, Kertajati, dan
Jatitujuh. Aamiin yaa rabb..